REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak mengatakan, pembentukan perwakilan KPK di daerah bisa dipertimbangkan. Sebab korupsi di daerah-daerah juga masih banyak terjadi.
Namun, kata Deding, sebaiknya KPK lebih mengoptimalkan fungsi koordinasi dan supervisi dengan kepolisian dan kejaksaan, dalam mempercepat penanganan kasus korupsi di daerah. "Sebaiknya ini dulu yang diutamakan sebelum memutuskan membentuk perwakilan KPK di daerah," katanya Sabtu (16/11).
Menurut Deding, jika kepolisian dan kejaksaan masih lamban dalam menangani korupsi, KPK bisa mengambil alih kasus tersebut. Sebab, fungsi KPK memang mempercepat pemberantasan korupsi.
Namun, Deding berpendapat, kerja sama kepolisian dan kejaksaan dengan KPK dalam memberantas korupsi harus dioptimalkan sebelum mengambil langkah lainnya.