REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R. Siti Zuhro menilai payung hukum otonomi khusus bagi Provinsi Papua sudah memadai, tinggal peningkatan koordinasi antarjenjang pemerintahan dalam pelaksanaannya.
"Tentang Otsus Papua, yang terpenting dicermati dan diperbaiki adalah di tataran pelaksanaannya," kata Wiwieq, sapaan akrab Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A., ketika dihubungi dari Semarang, Sabtu (16/11).
Di satu sisi, Prof. Wiwieq menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sudah memadai.
Akan tetapi, di sisi lain dia melihat masih terdapat kekurangan, misalnya, koordinasi, pengawalan atau pendampingan, dan pengawasan antarjenjang pemerintahan, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/ kota.
Imbas dari kurang efektifnya koordinasi, pembinaan, dan pengawasan (korbinwas) tersebut, menurut dia, membuat masing-masing jenjang pemerintahan terkesan jalan masing-masing dan saling mengabaikan.
"Hal inilah yang seharusnya direformasi agar otsus di Papua dan Papua Barat berhasil," kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Jawa Timur, itu.
Masalahnya, kata dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Riau itu, bagaimana membenahi manajemen organisasi atau birokrasi sebagai roda pembangunan daerah.