REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penempatan petugas kepolisian berpakaian dinas di ruang sidang guna mengantisipasi kericuhan.
"Hakim sudah menerima menempatkan 6-12 orang di dalam ruang sidang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Senin (18/11).
Rikwanto mengatakan berdasarkan prosedur dan ketetapan (protap) setiap hari menempatkan 50 orang petugas kepolisian yang mensterilkan di ruang lobi MK. Dia menyatakan petugas kepolisian yang berjaga di ruang sidang berwenang mengamankan pengunjung sidang yang tidak bisa mengendalikan diri.
Rikwanto mengungkapkan 60 hingga 70 petugas kepolisian akan tetap berjaga di luar ruang sidang. Selain itu, hakim juga membatasi jumlah pengunjung sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Hingga pengunjung meninggalkan KTP," ujar Rikwanto.
Terkait kerusuhan di MK, petugas telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni KS, MT dan AS yang menyerahkan diri. Polisi masih memburu lima hingga enam pelaku perusakan fasilitas ruang sidang MK.