Rabu 27 Nov 2013 20:27 WIB

Nilai Pencucian Uang Dunia Capai 500 Miliar Dolar AS

Red: Taufik Rachman
Dolar AS
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Dolar AS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengungkapkan nilai uang hasil tindak pidana pencucian uang dunia mencapai 500 miliar dolar AS.

"Nilai uang yang dicuci antara 300 miliar hingga 500 miliar dolar AS. Itu untuk satu tahun," kata Yusuf, saat berbicara dalam acara diskusi dengan media massa di Bogor, Rabu. Menurut dia, nilai tersebut berasal dari Financial Action Task Force (FTAF), organisasi yang menaungi lembaga pencucian uang di seluruh dunia.

Yusuf mengatakan pencucian uang tersebut dilakukan dengan berbagai modus, dari uang kas hingga menggunakan instrumen keuangan resmi. "Tapi dengan identitas palsu," jelasnya.

Lalu berapa jumlah nilai hasil tindak pidana pencucian uang di Indonesia, mantan asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini mengungkapkan tidak bisa menyebutkan secara pasti.

Namun ia hanya bisa ungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terus meningkat. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 145 ribuan LTKM yang diterima PPATK dari penyedia jasa keuangan dan non keuangan.

Dari jumlah tersebut, katanya, terdapat sekitar 1.600-an laporan yang dianalisis dan dikirim ke penegak hukum. "Kami terima 5000 sampai 7000 setiap hari,"jelasnya.

Yusuf juga mengatakan bahwa tindak pidana pencucian uang di Indonesia paling banyak didominasi oleh korupsi. "Korupsi hampir 50 persen, diikuti penggelapan dan penipuan, selanjutnya kejahatan narkoba," kata Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement