REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta berencana membangun "whistle blower system" sebagai salah satu instrumen yang digunakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
"Pembentukan instrumen 'whistle blower system' untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi terus berproses. Diharapkan pada 2014 sudah bisa direalisasikan," kata Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pembangunan Fisik Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta Fitri Paulina,
Di sela-sela lokakarya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Yogyakarta, Kamis, ia menuturkan instrumen "whistle blower system" tersebut akan ditetapkan melalui peraturan wali kota dan saat ini draf peraturan tersebut sedang digodok.
Ia mengatakan, dalam proses pembuatan draf peraturan wali kota tentang "whistle blower system" tersebut, pemerintah kota selalu melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Di dalamnya akan mengatur formalitas sistem pelaporan dan bagaimana perlindungan untuk pelapor," tuturnya.
"Whistle blower system" tersebut juga akan tersambung langsung dengan Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, tidak menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Sebagian besar kasus terjadi karena kesalahan pencatatan administrasi saja," ungkapnya.
Sedangkan staf Divisi Pembinaan Jaringan Kerja Sama Komisi dan Instansi KPK Insan Fahmi yang menjadi narasumber dalam lokakarya tersebut mengatakan, setiap pemerintah daerah wajib memiliki "whistle blower system" tahun depan.
"Dengan sistem tersebut, pengaduan dapat disampaikan secara langsung oleh masyarakat. Informasi yang ada bisa ditelusuri oleh pemerintah dan jika terindikasi korupsi bisa ditangani KPK asalkan nilai korupsi melebihi Rp1 miliar," ujarnya.
Ia berharap, sistem tersebut dapat menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
Sedangkan Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan pemerintah daerah berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi.
"Apalagi Kota Yogyakarta memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) nomor empat di Indonesia. Tetapi jangan sampai berhenti disitu tetapi pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus dijalankan," tukasnya.