REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam UU nomor 8/2012 tidak diatur tentang TPS khusus.
"Memang dalam aturan tidak ada TPS khusus, di bandara, termasuk di rumah sakit. Teknisnya, tinggal mendekatkan ke lokasi TPS yang ada di sekitarnya," kata Ferry, Kamis (28/11).
Pekerja di bandara, menurut Ferry sebagian besar bisa saja sudah terdaftar di TPS sesuai alamat domisili. Sehingga, yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya sebelum bekerja. Jika tidak, pemilih bisa memanfaatkan TPS yang ada di sekitar bandara.
Sama halnya dengan KPU, Komisi II juga menilai TPS khusus di bandara tidak diperlukan. Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengatakan, solusi bagi para pekerja di bandara bisa memanfaatkan TPS yang lokasinya dekat dengan tempat kerjanya. Disesuaikan dengan tingkatan wilayah secara administrasi, yakni RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan.
"Jadi dengan menempatkan TPS dekat dengan bandara terkait dengan RT/RW setempat," ujar Hakam.
Sebelumnya, asosiasi pekerja Bandara Internasional Soekarno-Hatta meminta tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada pemilu 2014. Tanpa TPS khusus, dikhawatirkan lebih dari tiga ribu pekerja akan kesulitan menggunakan hak pilihnya.