REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof Yohanes Usfunan mendorong pemerintah Indonesia memberikan pelajaran tegas kepada pamerintah Australia agar menjaga etika hubungan diplomatik. "Penyadapan telepon Presiden Yudhoyono dan istri serta sejumlah petinggi pemerintah Indonesia tidak dibenarkan secara hukum," kata guru besar Fakultas Hukum Unud itu.
Mantan anggota tim pakar seleksi hakim agung RI dan Komisi Yudisial itu menegaskan bahwa tindakan penyadapan pembicaraan telepon yang dilakukan Australia itu sama artinya dengan berusaha mencari tahu rahasia rumah tangga orang lain. "Untuk itu bisa dituntut secara hukum lewat badan peradilan internasional, meskipun prosesnya cukup rumit dan membutuhkan waktu yang panjang," ujar Prof Usfunan.
Kepala negara dalam memberikan "pelajaran" kepada Australia bisa melakukan jalan pintas dengan mengusir Duta Besar Australia di Indonesia dan menutup perwakilan negara tersebut di Tanah Air. "Dengan cara tegas seperti itu Australia tidak akan berani main-main lagi dengan Indonesia di kemudian hari," ujarnya.
Mantan koordinator tim instruktur lokakarya perancangan peraturan perundang-undangan di Timor Leste 2003 dan 2004 itu menilai, tidak etis Indonesia menyuruh Australia untuk meminta maaf atas ketegangan hubungan diplomatik akibat penyadapan telepon itu.
Oleh karena itu, lanjut Usfunan, Indonesia harus mengambil sikap politik dalam mengatasi ketegangan hubungan diplomatik dengan segala konsekuensinya dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa.