REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bogor Rachmat Yasin menyebut telah terjadi pelanggaran dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang. Ia menyebut pembangunan itu sudah melanggar side plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rachmat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON dengan terdakwa Deddy Kusdinar. Ia menjelaskan mengenai perizinan pembangunan di Hambalang.
Dari hasil pengawasan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, ia mengatakan, pembangunan P3SON tidak sesuai dengan perizinan yang ada. "Memang pembangunan itu sudah melanggar side plan dan juga melanggar IMB," kata dia.
Menurut Rachmat, pembangunan P3SON di Hambalang antara lain telah melanggar koefisien dasar bangunan. Selain itu, ada juga pelanggaran ketinggian bangunan. Ia menyebut, dalam side plan ketinggian bangunan itu diatur 12 meter. "Tapi (pembangunan) lebih dari itu," ujarnya.
Rachmat mengatakan, dinas terkait sudah memberitahukan adanya pelanggaaran itu kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI. Namun, ia tidak mengetahui apakah pemberitahuan itu sudah mendapatkan respons. "Tapi saya perintahkan staf saya untuk mengawasi terus," katanya.