REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Sektor Kota Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus perjudian yang memanfaatkan momen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menyusul tertangkapnya dua orang pelaku yang terlibat dalam perjudian tersebut.
Menurut Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kapolsek Kota, AKP Muhaimin, di Kudus, Senin, kedua orang tersangka yang berhasil ditangkap pada 1 Desember 2013 tersebut, yakni Tarsi (60) warga Desa Langgengharjo, Kecamatan Juwana, Pati dan Ratimah (50) warga Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Pati.
Saat ditangkap, dari tangan mereka didapati uang tunai sebesar Rp 2.565.000. Tersangka Tarsi, berperan sebagai makelar dalam kasus perjudian tersebut, sedangkan Ratimah sebagai petaruh.
Kasus perjudian tersebut, kata dia, berhasil diungkap ketika para tersangka berada di Jalan Panglima Puger, turut Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus. Pada hari yang sama, di desa tersebut sedang berlangsung Pilkades Demaan dengan jumlah kandidat kades sebanyak empat orang.
"Ratimah bertaruh Rp 500 ribu untuk kandidat Kades Demaan bergambar kacang. Sedangkan Tarsi merupakan pihak yang mencari lawan untuk taruhan dengan tebakan berbeda," ujarnya.
Tersangka Ratimah, lanjut dia, tidak hanya bertaruh untuk satu tebakan, melainkan dua tebakan dengan nilai taruhan Rp 500.000. Akhirnya, kata dia, Tarsi mendapatkan lawan taruhan, yakni Kancil yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain berperan sebagai makelar judi, kata dia, Tarsi juga melakukan pertaruhan dengan Togog yang juga DPO dengan uang taruhan sebesar Rp 300.000. Selain mengamankan dua tersangka, Polsek Kota Kudus juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2.566.000.
Imbalan yang diterima Tarsi, kata dia, sebesar Rp 100 ribu dari petaruh yang tebakannya tepat.
Di hadapan penyidik, tersangka Tarsi mengakui, perbuatannya melakukan perjudian dengan memanfaatkan momen Pilkades Demaan, Kota, Kudus. "Imbalan yang saya terima hanya Rp 100.000," ujarnya.
Ia mengakui, sering melakukan perjudian dengan memanfaatkan momen Pilkades, terutama di wilayah Pati. Atas perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.