Selasa 03 Dec 2013 23:15 WIB

DPR: Penggunaan Jilbab Polwan Tak Mesti Tunggu Aturan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
 Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)
Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir meminta Polri tidak menunda penggunaan jilbab untuk polwan Muslimah.

Nudirman berpendapat, sebaiknya Polri mempersilahkan polwan yang ingin berjilbab saat bertugas tanpa perlu menunggu aturan.

Ia menyebut, falsafah bangsa Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Karenanya, menjadi hak polwan untuk mengenakan jilbab sesuai keyakinannya.

Dikatakan Nudirman, Polri tidak seharusnya menghalangi polwan yang ingin menutup auratnya. "Ini hubungannya dengan Tuhan. Tidak bisa ditunda," sebutnya saat dihubungi ROL, Selasa (3/12).

Izin lisan dari Kapolri Jenderal Pol Sutarman menurutnya sudah cukup memberikan jalan bagi polwan mengenakan jilbab tanpa perlu menunggu adanya aturan. Namun, jika ingin dibuat aturan penyeragaman, hal itu semestinya tidak menjadi masalah.

"Mau diatur untuk keseragaman, itu silahkan. Sebelum diatur, ini kan menjalankan perintah agama," tegasnya.

Polri menunda penggunaan jilbab bagi polwan dengan alasan penyeragaman. Polri pun berencana meriset model jilbab yang cocok dikenakan polwan.

Namun, menurut Nudirman hal itu tidak bisa menjadi alasan menunda polwan mengenakan jilbab. Sebab, masih kata Nudirman, hal terpenting adalah menutup aurat.

"Model itu nanti bisa gimana saja. Yang penting menutup aurat. Ini tidak bisa kita larang karena hubungan manusia dengan Tuhan," tutup politikus Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement