Rabu 04 Dec 2013 13:09 WIB

Wali Kota dan Kasatpol PP Jaktim Dilaporkan ke Mabes Polri

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Hazliansyah
Waduk Ria Rio, Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Waduk Ria Rio, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Adam Malik akan melaporkan Kasatpol PP dan Walikota Jakarta Timur ke Mabes Polri siang ini, Rabu (4/12). Pelaporan itu terkait eksekusi lahan di sekitar Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur.

Kuasa Hukum keluarga Adam Malik, Ulung Purnama mengatakan, pelaporan terkait surat penertiban yang dikeluarkan Walikota Jakarta Timur untuk eksekusi lahan di sekitar Waduk Ria Rio.

"Betul, siang ini sekitar pukul 13.00 akan kita laporkan Walikota dan Kasatpol PP (Jakarta Timur) ke Mabes Polri," kata dia saat dikonfirmasi Republika melalui sambungan telepon, Rabu (4/12).

Ulung mengklaim, pihaknya mempunyai bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut. Hingga kini, bukti-bukti termasuk surat pembelian tanah masih ada. Lahan itu, lanjutnya, dibeli oleh Adam Malik pada tahun 1961 dari pemilik tanah sebelumnya.

"Kami punya semua bukti-buktinya," katanya.

Dalam pelaporan itu, pihak keluarga Adam Malik telah merumuskan masalah apa saja yang akan dilaporkan, termasuk pengakuan Pemprov DKI yang dinilai tidak memiliki bukti fisik kepemilikan tanah. Atas hal itu, mereka langsung menurunkan Satpol PP untuk membongkar paksa pemukiman di sekitar kawasan waduk tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Pemda DKI Jakarta mengeksekusi lahan di sekitar Waduk Ria Rio. Lahan yang ditempati warga itu diklaim oleh keluarga Adam Malik sebagai lahan mereka yang dibeli pada tahun 1961.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement