Kamis 05 Dec 2013 17:53 WIB

Mayoritas Fraksi DPR Sesalkan Penundaan Jilbab Polwan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
 Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)
Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi di DPR menyesalkan penundaan penggunaan jilbab polwan. Sebab, penundaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hak azasi manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi.

"Kami sangat menyesalkan penundaan penggunaan jilbab Polwan," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar, Deding Ishak, kepada ROL, Kamis (5/12).

Menurut Deding, pemakaian jilbab merupakan salah satu prinsip HAM yang dijamin di UUD 1945. Ia berkata, penggunaan jilbab tidak akan menganggu kinerja para Polwan di lapangan. Justru pemakaian jilbab akan meningkatkan kinerja terutama dalam hal lebih santun dan humanis di mata masyarakat.

Banyaknya respon kecewa dari masyarakat atas penundaan ini menurut Deding harus ditanggapi Kapolri. Terlebih, semua fraksi di DPR secara bulat mendukung kebijakan untuk penggunaan jilbab di lingkungan kepolisian.

"Untuk anggaran jilbab pun akan kami dorong," terang Deding. Rencananya, anggaran tersebut akan dimasukan dalam APBN Perubahan 2014 mendatang.

Ia berpendapat, sekarang para polwan bisa membeli jilbab dari anggaran sendiri. Sebab, biaya untuk membelinya tidak terlalu besar. Sementara terkait bentuk dan warna disesuaikan dengan ketentuan di Polri.

Dikatakan Deding, Kapolri dalam waktu dekat harus segera mengeluarkan SK Jilbab. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh ditunda-tunda lagi.

Sementara itu anggota Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan mengatakan, Demokrat juga meminta agar penggunaan jilbab oleh para Polwan dilanjutkan. "Kami setuju penggunaan jilbab Polwan," tuturnya.

Deding menyebut, penundaan pemakaian jilbab didasarkan pada pertimbangan Polri secara institusi. Ia membantah penundaan tersebut dipengaruhi adanya intervensi dari istana seperti isu yang beredar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement