Jumat 06 Dec 2013 13:38 WIB

Tiba di KPK, Angie Menangis

 Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib
Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI, Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang akrab disapa Angie menangis ketika dikerumuni wartawan saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT. Garuda.

Angie tiba di gedung KPK dengan berderai air mata. Dia langsung masuk ke ruang steril KPK tanpa berkomentar apapun kepada wartawan.

Mantan Putri Indonesia 2001 itu terlihat berambut pendek dan sangat tertekan. KPK juga memeriksa anggota Komisi I dari fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir dan anggota Komisi X dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster.

Tersangka dalam kasus ini  mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ia diduga menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari hasil korupsi pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Angie saat ini tengah menjalani vonis dari perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar. Vonis ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya mengganjar Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement