REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan vonis 16 tahun yang diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Luthfi Hasan Ishaaq.
Anggota Majelis Syuro PKS Salim Assegaf menilai, hukuman tersebut jauh lebih berat daripada hukuman yang diberikan kepada Ahmad Fathanah untuk kasus serupa.
Dia mengatakan, hukuman kepada LHI terlalu berat. Apalagi, LHI tidak menerima uang. Hal ini berbeda dengan Fathanah.
"Terlalu berat karena si Fathanah sendiri yang memang otaknya, bergerak di sana sini bahkan menerima uang --kan belum sampai ke LHI (uangnya)-- dia lebih ringan. Yang menerima uangnya Fathanah, tangkap tangan juga Fathanah, dia malah lebih ringan," katanya saat ditemui di Istana Bogor, Selasa (10/12).
Karena itu, ia beranggapan pengajuan banding yang dilakukan oleh PKS sangat tepat untuk dilakukan. Ia beranggapan jika mengajukan banding artinya sudah ada pemikiran dan sikap yang sudah dibicarakan bersama. "Kalau banding kan berarti belum adil," katanya.