REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para petugas pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara satuan kerja pemerintahan, diminta berani menolak perintah atasan yang jelas- jelas melawan peraturan. Terutama dalam hal pengelolaan anggaran.
Salah satu pemicu terjadinya KKN di lingkungan satuan kerja pemerintahan karena adanya oknum PPTK dan bendahara --yang karena terpaksa—harus menuruti perintah pimpinan yang secara struktural berada di atasnya.
Hal ini ditegaskan Jaksa Fungsional, Sri Heryono SH saat membuka Penyuluhan Hukum Penguatan Jaringan Anti Korupsi, bagi kalangan PPTK dan bendahara satuan kerja pemerintahan Kabupaten Semarang, yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, di Ambarawa, Selasa (10/12).
Menurut Heryono, penegakan hukum sekarang ini sudah tidak pandang bulu. Lebih baik kehilangan jabatan karena takut kepada atasan, dari pada kehilangan nomor induk pegawai (NIP).
Oleh sebab itu penting bagi PPTK dan bendahara untuk mengambil keberanian dalam melawan, menolak atau mengabaikan kebijakan atasan yang memiliki implikasi hukum.
Karena keberanian ini merupakan bagian pokok dari penguatan jaringan anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari lingkungan penyelenggara pemerintahan sendiri.
"Jangan takut, lebih baik bapak-bapak atau ibu-ibu datang ke kantor kejaksaan ini untuk menerima pencerahan, dari pada datang ke kantor kejaksaan berseragam oranye (red; seragam tahanan kejaksaan)," kata Heryono, di hadapan para peserta.