Selasa 10 Dec 2013 23:14 WIB

Keberatan Saksi Soal Pemilu Diselesaikan di Panwas

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Siswa SD Menteng 01 melakukan simulasi pemungutan suara pada pemilu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/11). (Republika/Yasin Habibi)
Siswa SD Menteng 01 melakukan simulasi pemungutan suara pada pemilu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu sangat krusial. Karena gagalnya kesepakatan terhadap hasil pemilu selalu berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan masih diragukannya kepercayaan publik terhadap proses di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap sikap tegas dan proaktif pengawas pemilu untuk bisa memberikan rekomendasi dalam proses rekapitulasi suara yang cenderung buntu.

"Kami mendorong optimalisasi tugas dan fungsi pengawas untuk melakukan assesment di setiap penyelenggara pemilu di setiap tingkatan," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Jakarta, Selasa (10/12).

Menurut Ida, fenomena yang terjadi di setiap pemilu adalah menggunungnya formulir keberatan dari para peserta. Keberatan itu terjadi karena ada penolakan hasil di sejumlah jenjang rekapitulasi hasil penghitungan suara.

KPU, lanjut Ida, mengharapkan di setiap proses rekapitulasi yang buntu, pengawas pemilu bisa memberikan rekomendasi. Setiap rekomendasi pengawas, wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu setempat. Harapan tersebut, dituangkan KPU dalam PKPU Rekapitulasi dan Penghitungan Suara yang dikonsultasikan kepada peserta pemilu.

"Ini upaya kami di tengah upaya krisis kepercayaan terhadap MK. Mengoptimalkan tugas dan fungsi pengawas pemilu," ujarnya.

Koreksi terhadap kegiatan rekapitulasi di tingkat TPS, menurut Ida sangat mungkin dilakukan. KPU juga berencana untuk menampilkan formulir C1 hasil pindai sebagai panduan penghitungan sementara. Hasilnya bisa jadi akan beda versi dengan proses rekapitulasi C1 secara manual. 

Saat ini menurutnya KPU masih mempertimbangkan dua opsi dalam menjadikan formulir C1 sebagai panduan penghitungan suara. "Dalam hal ini, input data C1 apakah cukup perolehan suara partai atau juga mencakup hasil perolehan suara caleg," jelasnya.

Karena data C1 tersebut akan mempengaruhi lama atau pendek proses memasukkan data. Yang juga akan mempengaruhi lamanya proses penghitungan suara.

Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, proses rekapitulasi suara wajib menyampaikan hal yang terinci. Setiap saksi mau pun pihak lain berhak mengetahui seluruh hasil penghitungan suara di wilayah yang dihadiri. "Nanti wajib dipaparkan partai dapat berapa, masing-masing caleg dapat berapa," ujar Arief.

Dalam proses rekapitulasi pertama di tingkat TPS, menurut Arief, masing-masing saksi juga berhak mendapatkan hasil rekapitulasi. Hasil rekap tersebut hanya diberikan kepada saksi peserta pemilu yang hadir. "Saksi juga diberi kesempatan mendokumentasikan, seperti foto. Supaya otentik," kata dia.

Jika terjadi selisih suara yang berbeda, akan digunakan rekapitulasi C1 dan C1 plano sebagai basis. Untuk menghindari manipulasi, kesalahan penulisan petugas penyelenggara pemilu yang menyebabkan selisih harus dikoreksi dengan coretan. Bukan dihapus dengan alat bantu penghapus pulpen. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement