REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Guna menghindari gratifikasi pada pencatatan nikah, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengajukan anggaran untuk honor para petugas pencatat akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja.
Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Dr Moch Jasin, saat memberi pembinaan pegawai di wilayah Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah, Jumat (13/12). Menurut Jasin, dengan adanya honor ini ke depan tidak terjadi lagi gratifikasi yang membebani para pasangan nikah.
Untuk itu pihaknya mengusulkan kepada pemerintah, agar merevisi PP No 47 tahun 2004 dengan membebankan biaya nikah kepada pemerintah. Kemenag, ujarnya, juga mengajukan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun. Namun jumlah itu ditolak dan sempat diturunkan menjadi Rp 1,2 triliun. "Terakhir pemerintah menurunkan lagi menjadi Rp 950 miliar," jelasnya.
Kemenag, lanjut Jasin, juga akan mengusulkan biaya nikah menjadi Rp 500 ribu dan gratis untuk bagi warga miskin. "Usulan ini akan kami sampaikan pada rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (18/12) mendatang," tambahnya.
Jasin mengaku, usulan ini telah dihitung berdasarkan kondisi para penghulu di daerah, yang harus menyeberang sungai, naik gunung bahkan harus menyewa perahu untuk mencatatkan perkawinan.
Menurutnya tidak mungkin biaya itu dibebankan kepada masyarakat. "Kalau nanti usulan itu tidak diterima, kita akan mencari alternatif pembiayaan," ujar Mantan Wakil Ketua KPK ini.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Drs H Khaeruddin MA mengatakan, pihaknya sementara mengeluarkan edaran agar para penghulu untuk mencatat pernikahan di KUA.
Namun ia juga mengusulkan kepada Menteri Agama --melalui Dirjen Bimas Islam-- untuk segera mengedarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur regulasi pembiayaan nikah di KUA dan luar KUA.
Hal ini sebagai payung hukum penerimaan transport bagi penghulu atau merubah besaran biaya nikah dalam PP Nomor 47 tahun 2004 dengan mencantumkan unsur biaya pencatatan dan uang transport.
"Selama belum terbit PMA, pihaknya kami menganjurkan para penghulu untuk mencatat pernikahan di kantor agar terhindar dari gratifikasi," jelasnya.