Senin 16 Dec 2013 12:31 WIB

Komisi III Cecar Kapolri Soal Penundaan Jilbab Polwan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)
Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI meminta agar Kapolri meneruskan kebijakan jilbab polwan. Pasalnya, ketentuan ini juga diterapkan di negara lain.

''Kita berharap aplikasi polwan berjilbab diteruskan,'' ujar Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy, di dalam forum raker dengan Kapolri, Senin (16/12). Ia berharap kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan lebih cepat.

Menurut Aboe, di sejumlah negara lain para polwan dibolehkan menggunakan jilbab.  Di antaranya di Amerika Serikat dan Kanada.Diakui Aboe, dibolehkanya polwan berjilbab mendapatkan respon positif para ulama di daerah. Sayangnya, saat ini kebijakan polwan berjilbab ditunda.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Taslim Chaniago menambahkan, masalah jilbab sangat sensitif di masyarakat. Namun, sejumlah pimpinan Polri mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan soal jilbab polwan.

Misalnya, pernyataan Wakapolri Oegroseno yang mengatakan polwan jilbab akan di BKO kan ke Aceh. Selain itu pernyataan Kadiv Humas yang mengatakan mau berjilbab kenapa daftar Polri. 

Taslim mengungkapkan, pernyataan ini sangat menyakitkan masyarakat. Jika ada pembatasan bagi yang berjilbab, maka Polri akan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. 

Dikatakan Taslim, persoalan jilbab sejatinya masalah mudah. Namun, dibuat menjadi sulit.  Pasalnya, para polwan sudah memakai jilbab yang seragam dan biasa saja. Sehingga ke depan Polri segera mengeluarkan aturan jilbab polwan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement