REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI meminta agar Kapolri meneruskan kebijakan jilbab polwan. Pasalnya, ketentuan ini juga diterapkan di negara lain.
''Kita berharap aplikasi polwan berjilbab diteruskan,'' ujar Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy, di dalam forum raker dengan Kapolri, Senin (16/12). Ia berharap kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan lebih cepat.
Menurut Aboe, di sejumlah negara lain para polwan dibolehkan menggunakan jilbab. Di antaranya di Amerika Serikat dan Kanada.Diakui Aboe, dibolehkanya polwan berjilbab mendapatkan respon positif para ulama di daerah. Sayangnya, saat ini kebijakan polwan berjilbab ditunda.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Taslim Chaniago menambahkan, masalah jilbab sangat sensitif di masyarakat. Namun, sejumlah pimpinan Polri mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan soal jilbab polwan.
Misalnya, pernyataan Wakapolri Oegroseno yang mengatakan polwan jilbab akan di BKO kan ke Aceh. Selain itu pernyataan Kadiv Humas yang mengatakan mau berjilbab kenapa daftar Polri.
Taslim mengungkapkan, pernyataan ini sangat menyakitkan masyarakat. Jika ada pembatasan bagi yang berjilbab, maka Polri akan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila.
Dikatakan Taslim, persoalan jilbab sejatinya masalah mudah. Namun, dibuat menjadi sulit. Pasalnya, para polwan sudah memakai jilbab yang seragam dan biasa saja. Sehingga ke depan Polri segera mengeluarkan aturan jilbab polwan.