REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, membantah kliennya berperan dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyangkal Atut yang memberikan arahan.
"Beliau tidak ada memberikan arahan maupun instruksi," kata Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Ia mengatakan, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pun sudah menyatakan tidak ada keterlibatan kakaknya.
Wawan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada Lebak itu. Selain Wawan, KPK sudah menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Dalam kasus itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Terkait penyidikan kasus itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut, Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten, Selasa (17/12) dini hari.
Menurut Sukatma, penyidik menyita dua koper dokumen. Namun, ia mengatakan, penggeledahan itu belum tentu menunjukkan keterlibatan kliennya. "Dokumen yang dibawa KPK itu belum menunjukkan adanya suatu proses tindak pidana yang dilakukan seseorang," kata dia.