REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima alokasi dana sebesar Rp 162 miliar dari pemerintah pusat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Dana tersebut diserahkan secara simbolis dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014 dari Kementerian Keuangan DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI di Balai Agung, Rabu (18/12).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Perwakilan DKI Jakarta Hendro Baskoro mengatakan, DIPA tahun 2014 memiliki nilai Rp 15,7 triliun.
Hanya, dana tersebut diberikan kepada perwakilan kementerian yang ada di DKI Jakarta, seperti Kantor Wilayah Kementerian Agama, kejaksaan, pengadilan, dan Polda Metro Jaya.
Sementara, dana langsung yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI hanya Rp 162 miliar. Hendro memaparkan, dana Rp 162 miliar tersebut meliputi anggaran untuk pemerintah kota senilai Rp 35,6 miliar, anggaran untuk kegiatan pusat yang dilaksanakan daerah sebesar Rp 105,3 miliar, serta anggaran untuk pembangunan infrastruktur senilai Rp 21,6 miliar.
"Dana ini mulai Januari sudah bisa digunakan," kata Hendro.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran 1 Kanwil Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan DKI Jakarta Fauzi Syamsuri mengatakan, alokasi dana tersebut memang terbilang kecil jika dibadingkan dengan APBN 2014 yang hampir mencapai Rp 2000 triliun.
Alasannya, kata dia, karena DKI dianggap telah memiliki kemampuan fiskal yang baik. Meski demikian, menurut Fauzi, secara umum dana yang dialokasikan tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya."Kenaikannya sekitar 3-4 persen di banding tahun ini," ujarnya