Jumat 20 Dec 2013 07:47 WIB

Atut Terus Didesak Mengundurkan Diri

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan mundur kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terus bermunculan. Setelah dari Ombudsman Banten, kini pengamat ekonomi politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Dahnil Anzar turut menyuarakan desakan tersebut.

Dahnil menilai, pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pemilukada Kabupaten Lebak Provinsi Banten, putri almarhum Tubagus Chasan Shohib itu telah terbukti tidak bisa bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur.

"Deretan tugas-tugas penting terabaikan. Sebut saja pelantikan Wali Kota Tangerang yang sudah dibatalkan lima kali," ujarnya kepada ROL, Kamis (19/12) petang.

Dahnil mengatakan, Atut perlu mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Terbengkalainya agenda-agenda penting di Provinsi Banten justru akan merugikan masyarakat Bumi Para Jawara. Sikap untuk memilih mengundurkan diri dinilai Dahnil justru akan menyelamatkannya dari tuduhan yang tidak baik.

"Dengan mengambil sikap mundur saya kira Atut memberikan contoh baik kepada publik ditengah berbagai tuduhan tidak baik yang mengarah kepada dia," ujarnya.

 

Saat ini, Ratu Atut telah kehilangan legitimasi dari publik sebagai gubernur. Itu diakibatkan oleh rasa kecewa masyarakat terhadap praktik rente dan korupsi di Provinsi Banten yang dipimpinnya selama ini. "Kini publik tidak percaya lagi dengan Atut," katanya mengakhiri.

Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pemilukada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) yang tak lain adalah adik kandung Ratu Atut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement