REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disebut mengaku kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertemu dengan beberapa saksi terkait tiga kasus di Banten.
Salah satu kasus tersebut, yakni sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Lebak yang ketika itu berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh RoL, Atut telah dua kali mengadakan pertemuan dengan sejumlah orang yang pernah menjadi saksi dalam tiga kasus di Banten di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Tiga kasus ini adalah kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemkot Tangsel dan pengadaan alkes di Banten.
Dalam pemeriksaan yang berjalan selama tujuh jam di gedung KPK, Atut sempat mengakui adanya pertemuan tersebut. Atut juga sempat menangis dalam pemeriksaan dan tim penyidik berupaya untuk menenangkannya dan kemudian melanjutkan pemeriksaan.
Adanya upaya untuk mempengaruhi saksi-saksi ini, KPK pun memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Atut di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. Penahanan Atut juga dikhawatirkan akan melarikan diri dari proses penyidikan KPK.
Atut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Banten 2010-2012. Tak hanya itu, Atut juga dituduh terlibat atas kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pemilukada Lebak.