REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diharapkan tidak memanaskan situasi di Banten. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten pun meminta semua warga Banten tidak anarkis.
Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi meminta masing-masing kelompok masyarakat yang pro dan kontra atas proses hukum yang sedang dijalankan KPK, agar bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum atau merugikan kepentingan orang lain.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Kami minta masyarakat Banten saling menahan diri," katanya, Sabtu (21/12).
Ia juga mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, sampai saat ini status Gubernur Banten masih tetap sebagai gubernur meski statusnya tersangka."Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sampai saat ini Ibu Atut statusnya tetap masih Gubernur Banten," kata Eli.