REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kinerja penyelematan uang negara selama tahun 2013. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sepanjang tahun ini uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 403 miliar dan 500.000 ribu dolar AS (Rp 6 miliar/Rp 12.000 per dolar).
“Jumlah itu didapatkan dari penanganan perkara selama 2013,” ujar Basrief di Gedung Bundar Kejakgung Senin (23/12). Angka ini, menurutnya, mengalami peningkatan dari dua tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, pada 2011 terdapat Rp 198.210.963.791 dan 6.760,69 dolar AS yang diselamatkan korps adhyaksa.. Di tahun berikutnya, Rp 302.609.167.229 dan 500.00 dolar AS berhasil dikembalikan kepada negara.
Selain mengumumkan jumlah rupiah yang diselamatkan, Basrief juga mengatakan, di tahun ini tahap penyelidikan dan penyidikan kasus juga mengalami kenaikan dari dua tahun sebelumnya.