Selasa 31 Dec 2013 21:25 WIB

FPDIP Banten 'Sponsori' Penggulingan Atut

 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Salah seorang anggota DPRD Banten menggulirkan wacana penggunaan hak angket untuk untuk memakzulkan Gubernur Banten Atut Chosiyah yang saat ini sedang ditahan KPK.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus R Wisas memelopori pengajuan hak angket tersebut di Serang. Dia mengatakan, secara politis, legitimasi Ratu Atut Chosiyahsebagai gubernur sudah cacat moral, meski diakui bahwa dalam penegakan hukum tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah.

"Sangat tidak patut dan di luar kondisi normal, seorang gubernur mengendalikan roda organisasi dari balik jeruji. Akan banyak keterbatasan serta kendala manakala situasi ini dipaksakan hingga berbulan-bulan," kata Agus R Wisas yang pertama menandatangani hak angket tersebut dalam siaran persnya di ruang Komisi I DPRD Banten.

Ia mengatakan, DPRD mempunyai kewajiban untuk memastikan agar kinerja kepala daerah dan perangkatnya berjalan optimal.

"Ini soal nama baik Provinsi Banten dan pemulihan kepercayaan publik terhadap pmerintah. Menggunakan standar moral dan etika apapun, tidak ada kepantasan seorang kepala daerah memerintah dari tahanan," katanya.

Dengan alasan tersebut, menurut Agus, penggunaan hak angket yang berujung pada pemakzulan gubernur menjadi solusi politik yang paling memungkinkan dan layak diikhtiarkan.

"Spiritnya jelas, demi menciptakan tatanan demokrasi yang lebih bermoral melalui pemerintah yang bersih dari korupsi," kata Agus.

Agus mengatakan, pengguliran hak angket tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Pasal 293 ayat 1 huruf D disebutkan, salah satu fungsi dan kewenangan DPRD Provinsi adalah mengusulkan pengangkatakan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Sementara dalam Pasal 298 ayat 1 huruf B menyebutkan DPRD Provinsi mempunyai hak angket. Hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPRD yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Untuk memenuhi hak angket ini paling sedikit 10 orang anggota Dewan dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan 35 orang sampai 75 orang. Atau paling sedikit 15 orang anggota Dewan dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang," katanya.

Agus mengaku telah menghubungi beberapa rekannya sesama anggota Dewan dan meyakini hak angket yang diinisiasinya akan mendapat dukungan dari anggota lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement