REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein mengaku, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemeriksaan Anas sebagai tersangka.
Anas telah dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait kasus Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Pasalnya, pada pemanggilan sebagai tersangka pertama kalinya pada 31 Juli 2013 lalu, disebutkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Pihaknya mempermasalahkan kata 'proyek-proyek lainnya' yang dianggap tidak jelas.
"Kita akan pelajari dulu apa surat panggilan yang sekarang sesuai dengan KUHAP. Kita akan pelajari dulu, baru akan kita penuhi (panggilan)," tegas Patra.