Kamis 02 Jan 2014 18:10 WIB

Pengacara Anas Permasalahkan Surat Panggilan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Patra Zen
Patra Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein mengaku, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemeriksaan Anas sebagai tersangka.

Anas telah dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait kasus Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Menurutnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Selasa (7/12).  Akan tetapi, tim kuasa hukum Anas akan meneliti surat panggilan tersebut apakah sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasalnya, pada pemanggilan sebagai tersangka pertama kalinya pada 31 Juli 2013 lalu, disebutkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Pihaknya mempermasalahkan kata 'proyek-proyek lainnya' yang dianggap tidak jelas.

"Kita akan pelajari dulu apa surat panggilan yang sekarang sesuai dengan KUHAP. Kita akan pelajari dulu, baru akan kita penuhi (panggilan)," tegas Patra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement