Kamis 02 Jan 2014 20:27 WIB

UU Pesisir Dituding Berpotensi Langgar Hak Nelayan

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Seorang nelayan mengangkat jaring di wilayah pesisir pantai. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang nelayan mengangkat jaring di wilayah pesisir pantai. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan revisi terhadap UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil masih mengandung sejumlah hal yang berpotensi melanggar hak nelayan tradisional.

"Dengan mengubah skema hak menjadi skema perizinan melalui dua tahap, yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan, tetap berpotensi melanggar hak nelayan tradisional," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (2/1).

Menurut dia, dalam revisi UU Pesisir, skema tersebut tidak memastikan hak persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tanpa hak tersebut, lanjutnya, skema itu dapat dipastikan akan tetap melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia juga menyebutkan, walaupun revisi UU Pesisir telah mengakui hak akses atas wilayah yang telah diberikan izin lokasi dan izin pengelolaan, namun tidak ada sanksi atas pelanggaran hak-hak masyarakat tersebut.

"Sehingga undang-undang kembali lagi akan membiarkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang telah tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara turun-temurun akan dilanggar haknya," kata Abdul Halim.

Selain itu, ujar dia, kewenangan pemberian perizinan dimiliki setiap tingkat pemerintahan dari kabupaten/kota, provinsi hingga pusat dinilai juga berpotensi melanggar syarat perizinan dan berimbas terhadap keluarnya perizinan secara mudah dan serampangan.

Hal tersebut karena tidak ada pengawasan bertingkat yang dilakukan terhadap pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan yang diterbitkan oleh daerah di tingkat lokal sehingga potensi terbitnya izin tanpa memenuhi persyaratan minimal dalam UU Pesisir sangat besar terjadi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo pernyah menyatakan bahwa UU Pesisir akan menjamin hak masyarakat adat setempat termasuk nelayan kecil yang ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement