REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Empat dari 421 caleg di Provinsi Aceh, diketahui menggunakan ijazah asli tapi palsu alias aspal.
Data itu diungkap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, Provinsi Aceh mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Kami tidak bisa langsung menindak dan memverifikasi berkas jika Panwaslu tidak menyampaikan laporan secara tertulis indikasi izasah asli tapi palsu ini karena tahap pencalonan sudah tuntas," kata Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris di Meulaboh, Sabtu (4/1).
Ia menyebut, pada tahap kelengkapan berkas administrasi pencalonan beberapa waktu lalu, KIP juga menemukan sejumlah bakal calon legislatif menggunakan izasah palsu. Waktu itu, mereka langsung digugurkan setelah diverifikasi.
Sebagian besar ijazah aspal yang ditemukan dikeluarkan pondok pesantren atau dayah. Karena ketika dilakukan pengecekan di Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Barat tidak ditemukan nomor induk ijazahnya.
"Sedangkan yang dilaporkan Panwaslu, baru secara lisan. Mereka melaporkan empat caleg tersebut tidak mengaji di dayah, tapi memiliki ijazah. Namun begitu, kami akan lihat kembali, apakah ijazah mereka sudah dilegalisir dan terdata di Kementerian Agama atau tidak," katanya.
Bahagia mengakui indikasi caleg menggunakan ijazah aspal karena tidak ada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat pencalonan, sehingga diduga ada caleg menggunakan kesempatan ini.
Namun, SKCK ini wajib pada saat pendaftaran ulang apabila caleg terpilih. Dan ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Dalam Peraturan KPU dan kepolisian menyangkut pentingnya SKCK, kata Bahagia, terjadi tidak sinkron, sehingga kepolisian menyimpulkan hal ini merupakan awal dari permulaan munculnya pembohongan publik.
Namun, segala berkas administrasi pencalonan dianggap sudah benar dan siap dipertanggungjawabkan apabila terjadi permasalahan kemudiannya oleh masing-masing caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
"Kami akui ini memang suatu kecolongan. Menurut kepolisian, SKCK ini penting mencegah munculnya pembohongan publik. Dari tahapan yang sudah dilalui sebelumnya, kami tidak menemukan ada caleg menggunakan ijazah asli tapi palsu, seperti dilaporkan Panwaslu tersebut," kata Bahagia Idris.