REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengenakan jilbab adalah hak setiap warga negara karena menyangkut keimanan, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Farida Farichah.
Pernyataan itu dilontarkan Farida menanggapi kasus Anita, siswi SMAN 2 Denpasar Bali yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara ingin berjilbab. Pihak sekolah melarang Anita berjilbab karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai seragam yang berlaku.
Menurutnya, kalangan kaum terdidik harus memahami Indonesia sebagai negara multiagama, yang berarti semua warga negara bebas menjalankan ajaran agama yang diyakininya.
"IPPNU mendukung langkah dan tindakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim untuk memberikan sanksi terhadap SMAN 2 Denpasar," tuturnya di Jakarta, Selasa (7/1).
Ia berharap kasus tersebut jadi pembelajaran bagi semua sekolah seluruh Indonesia. "Pemahaman tentang Indonesia merupakan negara multiagama, multietnis dan multibudaya ini merupakan kerangka dasar pembentukan karakter kebangsaan. Dan ini harus dipahamkan kepada kaum pendidik dan yang dididik,” kata Farida.
Pihaknya berharap kalangan LSM dan organisasi perempuan yang mau menyuarakan kebebasan berjilbab, seperti halnya mereka menyuarakan dan menuntut kebebasan berekspresi. Termasuk kebebasan berpakaian seperti beberapa waktu lalu.