Rabu 08 Jan 2014 15:30 WIB

Polisi: Nasib Azlaini Ditentukan Setelah Gelar Perkara

Hukum pidana
Foto: blogspot.com
Hukum pidana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Nasib mantan Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus, dalam kasus penganiayaan karyawati bandara akan ditentukan usai gelar perkara, Senin (13/1), kata perwira polisi.

"Gelar perkara untuk kasus ini kemungkinan dilaksanakan pada awal pekan depan. Kami juga sudah mengajukannya ke Polda Riau," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar SatriA, di Pekanbaru, Rabu siang.

Pernyataan Kompol Arief adalah tanggapan atas tindak lanjut laporan perkara oleh Yana Novia, karyawati PT Gapura Angkasa yang bertugas di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada akhir September 2013.

Dalam laporannya, Yana mengaku telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Azlaini yang ketika itu masih aktif menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI.

Staf Bandara SSK II Pekanbaru itu mengaku telah ditampar pada bagian pipi dan menuntut pertanggung jawaban atas perlakuan Azlaini.

Azlaini Agus kepada wartawan berulang kali membantah telah melakukan penamparan terhadap Yana.

Dia mengaku hanya sempat menyentuh pipi Yana tanpa ada tindakan spontan seperti yang disampaikan pelapor ke petugas kepolisian.

Sebelumnya pihak Polresta Pekanbaru juga telah menggelar perdebatan atau konfrontir dari kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Menurut Kasatreskrim, Kompol Arief, ketika itu belum ditemukan titik terang atar permasalahan tersebut.

Sebelumnya Tim Majelis Kehormatan Ombudsman RI juga telah merekomendasikan pemberhentian permanen untuk Azlaini Agus karena dianggat terbukti menonjolkan arogansi dihadapan publik.

Namun mantan anggota DPR RI ini malah berencana menggugat lembaga tempatnya bekerja itu karena dianggap telah lalai menjalankan aturan internal.

"Saya dinonaktifkan dari jabatan wakil ketua tanpa ada landasan yang jelas," kata

Azlaini kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru, awal Desember 2013.

"Dalam perkara ini saja, saya belum ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana mungkin saya kok' langsung dinonaktifkan tanpa ada pertimbangan apapun," katanya.

Kapitra Ampera selaku kuasa hukum yang mendampingi Azlaini mengatakan, perbuatan Lembaga Ombudsman tersebut telah melanggar aturan internal yang dibuatnya sendiri.

Untuk diketahui, demikian Kapitra, bahwa menurut aturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tepatnya pada Pasal 12, dijelaskan bahwa setiap anggota yang terlibat perkara pidana, baru akan dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa di pengadilan.

Kemudian, kata dia, baru diberhentikan secara permanen ketika pengadilan telah memutuskannya beralah dan dijatuhi hukuman selama lima tahun kurungan.

"Ini saja sudah jelas, bahwa sebenarnya apa yang dihadapi klien saya ini merupakan perbuatan melanggar. Ombudsman telah melanggar aturannya sendiri dan ini fatal," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement