REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso tidak habis pikir dengan aturan SMAN 2 Bali yang melarang siswinya berjilbab. Menurut Priyo, aturan seperti itu tidak bisa dibenarkan secara konstitusi.
"Aturan yang aneh dan tidak masuk akal di tengah upaya kita menghormati hak asasi semakin besar," kata Priyo ketika dihubungi Republika, Kamis (9/1).
Ia mengatakan, jilbab merupakan hak dasar manusia yang dijamin konstitusi. Dia mengatakan, SMAN 2 Bali telah salah kaprah dengan membuat aturan sekolah yang melarang sisiwi berjilbab. "Kalau ada sekolah buat aturan begitu salah kaprah dan salah besar," ujarnya.
Ketua Presidium Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia tersebut meminta SMAN 2 Bali mengoreksi aturan yang berlaku di internal mereka. Sebab melarang siswi berjilbab merupakan simbol keterbelekangan berpikir. "Zaman seperti ini kok masih ada yang pikirannya terbelakang," katanya.
Larangan siswi mengenakan jilbab juga dianggap akan berdampak negatif terhadap semangat bertoleransi di kalangan siswa. "Kalau begini toleransi di kalangan siswa kita tergerus. Ini berbahaya bagi kerukunan beragama," ujarnya.