Senin 13 Jan 2014 11:14 WIB

Adik dan Loyalis Jenguk Anas Urbaningrum

  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijenguk oleh adiknya Ana Lutfi dan loyalisnya Tri Dianto di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bawa buku ada dua, makanan ringan, Alquran, baju sarung, Alquran terjemahan, dan buat sarapan," kata Ana Luthfi saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (13/1).

Anas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain ditahan KPK sejak 10 Januari 2014 di rumah tahanan KPK.

"Bukunya Tan Malaka, itu buku bacaan wajib para aktivis, tapi itu bukan permintaannya, saya yang bawakan," tambah Ana Luthfi.

Namun sampai saat ini Ana masih berada di ruang tunggu KPK dan belum dibolehkan untuk menjenguk Anas yang menempati sel di ruang bawah gedung KPK.

"Kedatangan saya mewakili keluarga, mudah-mudahan nanti ada sesi berikutnya untuk jenguk," ungkap Ana singkat.

Sedangkan mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat, Tri Dianto menyatakan bahwa ia hanya membawakan baju, Alquran dan buku kesukaan Anas.

Sebelumnya keluarga Anas mengatakan bahwa mereka akan mensuplai makanan untuk Anas karena mengkhawatirkan keselamatan Anas di tahanan. Saat mereka mengirimkan makanan kepada Anas pada Jumat-Minggu lalu, keluarga juga masih belum diperbolehkan untuk menjenguk.

"Kemarin itu memang kalau baru masuk belum boleh dijenguk, mungkin sekarang sudah bisa di jam besuk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200-Rp 1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement