Rabu 15 Jan 2014 06:20 WIB

Ahok: Kinerja Rendah, PNS Akan Pensiun Dini

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Fernan Rahadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama siap menjadikan daerahnya sebagai role mode pelaksanaan Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menyambut baik disahkannya UU tersebut. Menurut dia, PNS harus dilindungi dari kesewenangan politik. Dan para politisi tidak lagi tersandera oleh birokrasi.

“Kami ingin DKI menjadi percontohan. Sebab, dalam rekrutmen pegawai, semua bedasarkan hasil tes, dicek kompetisinya lewat dan oleh tim asesor,” kata wakil Jokowi yang akrab disapa Ahok itu belum lama ini.

Pejabat yang juga ikut menggagas UU ASN ketika di DPR ini menambahkan, pihaknya berharap semua instansi mempunyai persepsi yang sama dalam menciptakan kinerja tinggi dan hasil berkualitas bagi negara.

“Yang berkinerja rendah bisa langsung dicopot, atau pensiun dini,” ujarnya.

Sebelumnya, UU ASN (Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (19/12) lalu.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar mengatakan, dengan UU ini ke depannya karir aparatur negara tak tergantung pada kuasa pejabat instansi. Sistem karier terbuka berbasis manajemen SDM, serta mengedepankan merit sistem.

“Undang-undang ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi dan politik,” ujar Agun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement