REPUBLIKA.CO.ID BANDA ACEH -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, kebijakan polisi wanita atau polwan mengenakan jilbab masih dibahas secara mendalam.
"Polri belum mengeluarkan kebijakan bagi polwan yang mengenakan jilbab. Sebab, masalah ini masih dalam pengkajian," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Banda Aceh, Rabu (15/1).
Menurut Kapolri, kebijakan jilbab bagi polwan yang akan ditetapkan harus seragam. Keseragaman tidak hanya di suatu daerah, tetapi seluruh Indonesia. Masalahnya sekarang, kata dia, ada daerah yang polwannya sudah mengenakan jilbab, tetapi jilbab yang dikenakan belum seragam. Keseragaman inilah yang sedang dikaji Polri.
"Kebijakan ini belum dikeluarkan karena juga melihat kemampuan. Misalnya, yang mampu beli bisa beli. Yang tidak mampu, ya belum bisa beli, sehingga tidak seragam. Karena tidak seragam inilah yang sedang dipikirkan," kata dia.
Jenderal Polisi Sutarman menyebutkan, jilbab polwan di Aceh sudah ditetapkan dalam suatu aturan. Karena sudah ada aturan, maka didukung dengan seragam, seperti pakaian dan jilbabnya. "Karena di Aceh sudah ditetapkan polwan harus berjilbab, maka tentu aturan ini harus didukung, seperti seragam dan lainnya," ungkap jenderal polisi berbintang empat tersebut.
Kapolri berkunjung ke Aceh dalam rangka melihat kesiapan Polda Aceh terkait pengamanan pemilu legislatif dan meresmikan sejumlah gedung di lingkungan Polda Aceh.