REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah membantah kliennya melakukan pemerasan terhadap kalangan pemprov atau swasta, seperti yang disangkakan KPK.
"Saya sudah lakukan investigasi. Saya duga Bu Atut tidak melakukan itu (pemerasan) di luar persetujuan Dewan," terang Firman yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Firman berkata, kerja dan tanggung Atut selaku kepala daerah, tidak mungkin tanpa sepengetahuan DPRD Banten. Sedangkan keputusan Atut dalam menjalankan roda pemerintahan bersifat collective collegial.
Karenanya, berdasarkan investigasi, kata Firman, tim kuasa hukum Atut telah menemukan fakta DPRD Banten ikut terlibat dalam sangkaan yang menjerat kliennya. Namun Firman enggan menjelaskan maksud fakta dugaan keterlibatan anggota DPRD Banten itu.
"Jadi semua tergantung KPK untuk menentukan apakah pemerasan yang dilakukan Atut sendiri atau bersama-sama dengan pihak DPRD Banten. Ya, tinggal KPK mendalami (fakta-fakta) itu saja," katanya menjelaskan.