REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan Terminal Haji, Bandara Internasional Lombok (BIL) yang diduga menyimpang.
"Dari Hasil pendalaman dan pemeriksaan para penyidik Krimsus Polda, ada enam orang yang kita tetapkan sebagai tersangka kasus terminal haji," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP M Suryo Saputro di Mataram, Selasa (21/1).
Menurut Suryo, keenam tersangka tersebut masing-masing NZ (56) alamat Mataram, YA (60) alamat Mataram, BRT (47) alamat Mataram, RY (46) alamat Mataram, HA (53) alamat Mataram dan LA (34) alamat Mataram. Enam tersangka ini, lanjut Suryo, merupakan pelaksana konsultan, pelaksana kontraktor, konsultan pengawas dan rekanan dalam pengerjaan proyek terminal haji. Mereka adalah panitia pelaksana yang bertanggungjawab dalam pembangunan proyek senilai Rp 7,1 miliar tersebut.
Menurut Suryo, saat ini keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek terminal haji masih didalami oleh tim penyidik Polda NTB. Mereka menyelidiki, sejauh mana keterlibatan mereka dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara tersebut. "Yang lain tunggu perkembangan kebih lanjut dari tim penyidik," katanya.
Suryo mengatakan penetapan tersangka oleh Polda NTB ini terhitung per 16 Januari 2014. Penetapan tersangka dilakukan sesuai hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan tim penyidik Polda. Sementara itu untuk kemungkinan keterlibatan tersangka lain, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan dan fakta-fakta hukum dari tim penyidik krimsus.
Proyek Terminal Haji yang mulai dikerjakan tahun 2011 tersebut, dibangun mengunakan APBD Provinsi NTB dengan dana sebesar Rp 7,1 miliar. Dugaan penyimpangan yang tercium sejak 2012 lalu terus diselidiki, hingga pada akhirnya tim penyidik Polda NTB dan tim akhli Universitas Mataram menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan pada spek bangunan Agustus 2013 lalu.