REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali menertibkan peraga kampanye, seperti baliho caleg dan atribut kampanye lainnya yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Kepala Pemerintahan Setda Batanghari, Hamidi, Selasa, mengatakan, pada hari pertama yakni Senin (20/1) Pemkab Batanghari melakukan penertiban peraga kampanye di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Muarabulian, Kecamatan Bajubang dan Pemayung.
"Kita sudah melakukan penertiban sejak Senin (20/1) terhadap semua alat peraga kampanye seperti baliho dan atribut yang melebihi PKPU tahun 2013," katanya.
Ia mengatakan, pasa hari ini (21/1), Pemkab akan melakukan penyisiran mulai dari Kecamatan Batin XXIV sampai Kecamatan Marosebo Ulu serta Kecamatan Mersam.
Ketua Divisi Kampanye KPU Batanghari M Afri mengatakan, penertiban alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia mengajak masyarakat dan caleg untuk menyuseskan pemilu 2014, para caleg diharapkan dapat menjaga situasi kampanye dengan tertib dan damai.
Belum diperoleh keterangan dari hasil penertiban alat peraga kampanye ini, karena penertiban masih berlangsung di sejumlah tempat.