REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jefri Sinaga, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung, Edi Siswadi, mengungkapkan bahwa dia meminjamkan uang kepada kliennya itu pada Agustus 2013 sebesar Rp3 miliar.
"Saat itu, alasan saya meminjam uang Edi Siswadi karena mau 17 Agustus, dan lebaran. Toto Hutagalung bilang sudahlah Jef, bantu saja. Lalu saya berikan pinjaman Rp3 miliar," kata Jefri Sinaga dalam kesaksiannya atas terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Ia tidak mengetahui bahwa uang yang dipinjam oleh Edi Siswadi itu akan dipakai untuk keperluan kasus dana bansos Pemkot Bandung.
"Terlebih saat ini dia (Edi Siswadi, red) janji dalam waktu dua bulan akan dikembalikan. Dia bilang begini, daripada didepositokan dengan bunga kecil, mending dipinjamkan ke saya saja, Jef. Waktu itu, saya diiming-imingi akan mendapatkan bunga Rp50 juta per bulan," ujar Jefri.
Dikatakan dia, tiga hari kemudian lalu ia menyerahkan uang pinjaman untuk Edi Siswadi tersebut melalui Herry Nurhayat, yang didampingi Toto Hutagalung, secara tunai.