REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Alat peraga kampanye yang disita petugas gabungan akan dibuang ke tempat pembuangan akhir, setelah pemiliknya diberi kesempatan selama seminggu untuk mengambilnya.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Panwaslu Tanjungpinang, Satpol Pamong Praja dan Badan Kesbangpolinmas, disepakati penertiban alat peraga kampanye mulai dilaksanakan 3 Februari 2013. Saat ini, caleg dapat mencabut alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, Senin.
Robby menambahkan, alat peraga yang disita tidak dapat disimpan di Kantor Satpol Pamong Praja Tanjungpinang. Hal itu disebabkan gudang kantor itu sudah penuh.
Alat peraga kampanye seperti baliho, sepanduk, gambar tempel dan selebaran yang dipasang di tempat yang dilarang akan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Setelah penertiban dilakukan silahkan ambil alat peraga yang disita di TPA," ungkapnya.
Menurut dia, penertiban alat peraga kampanye dilakukan berdasarkan laporan Panwaslu Tanjungpinang. KPU Tanjungpinang juga sudah berulang kali melayangkan surat kepada partai politik untuk melepaskan atribut kampanye dari tempat yang dilarang.
"Karena tidak direspons, makanya kami melakukan tindakan," katanya.
Petugas telah dua kali melakukan penertiban alat peraga kampanye. Saat ini masih banyak caleg yang memasang alat peraga kampanye di jalan protokol dan di pohon.
"Penertiban yang dilakukan pekan depan merupakan ketiga kalinya kami lakukan," ujarnya.