REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan tindak pidana narkotika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dari Badan Narkotika Nasional seiring penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
"Saat ini kejaksaan masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan dari BNN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (28/1).
Kejagung menerima SPDP itu pada 20 November 2013 dari penyidik BNN melalui surat Nomor: B/23/XI/2013/ BNN, tanggal 20 November 2013 pada tanggal 22 November 2013.
Akil Mochtar dipersangkakan melanggar Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional.
Ia menjelaskan menindaklanjuti SPDP oleh penyidik Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/ 2013, tanggal 9 Desember 2013 yang beranggotakan empat orang tim jaksa penuntut umum.
Keempat orang tim itu dipimpin Abdoel Haffi, yang terkait dengan penyidikan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan tersangka M. Akil Mochtar oleh penyidik Badan Narkotika Nasional.