Selasa 28 Jan 2014 22:05 WIB

PNS Telat Ngantor Bakal Kena Sanksi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, akan keluarkan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telat ngantor. Sanksi tegas tersebut, berupa denda. Besaran dendanya bervariasi, tergantung dari jeda waktu telatnya PNS itu masuk kantor.

Sumber Republika, mengatakan, saat ini sudah ada surat pemberitahuannya ke masing-masing OPD. Kebijakan ini, akan berlaku terhitung Februari mendatang. Jadi, PNS yang telat masuk kantor meskipun hanya lima menit waktu telatnya, akan dikenakan sanksi juga. "Sanksinya, berupa pemotongan tunjangan daerah," ujarnya, Selasa (28/1).

Kebijakan tersebut, untuk meningkatkan kinerja pegawai. Sebab, dalam aturannya PNS harus masuk kerja dari mulai pukul 07.15 WIB dan pulang kerja pukul 16.30 WIB. Jika masuk kerjanya, lebih dari waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi tegas.  "Secara pribadi, saya setuju dengan kebijakan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengadaaan dan Pembinaan BKD Kabupaten Purwakarta, Agus Djamaludin, membenarkan bila ada kebijakan baru bagi PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta. Kebijakan itu, tertuang dalam Perbup 65/2013 tentang Kinerja Pegawai. Dalam aturan itu, nantinya akan ada penilaian bagi PNS. Mulai dari waktu masuk dan pulang kerja. Serta penilaian kehadiran.

"Nanti, ada hitungan matematisnya terkait dengan besaran dendanya," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement