Rabu 29 Jan 2014 02:04 WIB

Otsus Papua Dievaluasi

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
djoko suyanto
Foto: antara-fany octavianus
djoko suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Evaluasi penerapan UU 21/2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor pada Selasa (28/1).

Evaluasi itu dilakukan setiap lima tahun untuk melihat progres percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengatakan evaluasi yang disampaikan kepada Presiden SBY tak hanya evaluasi lima tahunan, tetapi juga progres amanat Presiden SBY yang disampaikan pada 2013.

"Amanah Presiden waktu itu, apakah masih ada yang kurang atas otsus Papua? Kalau ada, apa yang ingin ditambahkan dalam UU itu," katanya.

Presiden, ia melanjutkan, meminta agar lebih mengevaluasi amanat UU Otsus apakah diperlukan penambahan tertentu sehingga proses percepatan dan perluasan Papua bisa lebih dirasakan oleh rakyat.

Apalagi, menurut berbagai kalangan masih banyak kalangan bawah di Papua yang belum merasakan hal tersebut.

"Dari situ, muncul keinginan dari bawah tentang bagaimana perluasan dan percepatan pembangunan di Papua. Intinya, membangun Papua lebih cepat dan baik sehingga kesejahteraan di bawah bisa diangkat seperti masyarakat Indonesia yang lain," katanya.

Tak hanya soal itu, amanat lain yang disampaikan Presiden di 2013 berkaitan dengan upaya bersama menghentikan tindakan gerakan bersenjata yang masih ada di Papua.

Ia mengatakan evaluasi UU Otsus serta amanat Presiden SBY telah ditindaklanjuti dengan adanya 12 kali pertemuan selama sembilan bulan terakhir. Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, pimpinan DPR Papua, para bupati, dan ada pula tim asistensi dari Universitas Cendrawasih.

"Mereka telah bersama-sama mengelola amanah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013 lalu. Hari ini kedua gubernur akan melaporkan inti-intinya," katanya.

Dari hasil pertemuan tersebut, dihasilkan draf awal yang masih harus disinkronkan antara provinsi Papua dan Papua Barat. Setelah itu, akan dibahas bersama dengan Kementerian Dalam Negeri bersama dengan kementerian lainnya untuk membahas substansi dari perubahan dan penambahan UU 21/2001.

"Progres report ini akan dibahas bersama setelah matang di tangan kedua gubernur kemudian dibawa ke kemendagri, lalu dibahas ditingkat kementerian bersama dengan teman-teman papua," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement