REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 17 mobil dan satu motor milik tersangka yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengaku tidak mengerti dengan cara penanganan kasus kliennya ini.
"Mobil-mobilnya dipertontonkan di televisi, ini contoh yang juga saya tidak setuju. Hartanya diambil semua, di-showing off di televisi dan di mana-mana, padahal belum tentu bersalah," kata Adnan Buyung Nasution yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Adnan menambahkan setiap orang ditangkap dan dituduh melakukan pidana harus jelas tuduhannya. Selain itu juga harus jelas mengenai locus delicti atau tempat kejadian perkara dan tempus delicti atau waktu kejadian perkara.
Mengenai sangkaan untuk Wawan, ia meminta KPK harus jelas dalam menelusuri harta kekayaan milik kliennya itu. "Jangan sampai mau cari-cari dari hidup sepanjang umurnya orang dilihat-lihat, harus ada batasan waktunya, tidak ada kepastian hukum," ujar pengacara senior ini.
Saat ditanya apakah tim pengacara Wawan akan menyiapkan gugatan praperadilan untuk KPK terkait penyitaan mobil-mobil mewah itu, ia akan melihat kondisinya dulu. "Kita akan lihat lah, ada gunanya atau tidak," tegas Buyung.