REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengkritisi terus berlanjutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan RUU KUHP di DPR. Menurut dia, banyak persoalan dalam RUU tersebut yang dapat memangkas kewenangan aparat penegak hukum.
"Hentikan saja. Hampir semua akademisi itu bilang cabut," ujar Asep di Jakarta, Ahad (9/2).
Asep mengatakan, aparat penegak hukum pun sudah menunjukkan keberatan terhadap isi naskah RUU KUHAP-KUHP. Seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Asep mencontohkan, isi draft yang akan memasukkan tindak pidana korupsi ke tindak pidana umum. Menurut dia, dengan begitu kewenangan KPK tidak ada lagi.
Karena undang-undang yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi akan hilang. "Berarti undang-undang mati. Berarti KPK tidak berwenang," ujar mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Jawa Tengah itu.
Penghilangan tahap penyelidikan dalam draft RUU KUHAP juga menjadi sorotan. Asep mengatakan, penyelidikan merupakan upaya untuk menemukan alat bukti ada atau tidaknya tindak kejahatan. Dalam operasi KPK, masuk di dalamnya penyadapan.
Ketika penyelidikan dihilangkan akan menimbulkan persoalan. "Masa tiba-tiba langsung ada tersangka dan alat buktinya," kata hakim yang dikenal karena memvonis hukuman mati bandar narkoba itu.
Asep menyarankan DPR untuk tidak meneruskan pembahasan RUU KUHAP-KUHP. Karena banyak persoalan dalam isi draftnya.
"Kalau menerima racun, mau dimakan? Jangan dimakan dong racun itu," ujar mantan hakim yang pernah berkarier di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Pusat itu.