REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, mengamankan seorang warga Lingkungan V Desa Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, yang kedapatan sedang mengisap shabu atau sabu di rumahnya.
"Kami amankan seorang warga yang kedapatan menghisap sabu di rumahnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Senin (10/2).
Pengamanan terhadap tersangka pemakai sabu berinisial FIS (35) itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat kepolisian.
Aparat kepolisian kemudian meluncur ke lokasi yang diinformasikan masyarakat, dan menemukan tersangka sedang asyik menghisap sabu.
Aparat lalu melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres Langkat di Stabat untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap FIS, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang di Terminal Pinang Baris Medan seharga Rp 1 juta. "Untuk pengembangan kasusnya, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut, kata Lukmin Siregar.
Secara terpisah aparat kepolisian juga mengamankan DI (26) warga Dusun I Desa Banyumas Kecamatan Stabat, yang juga kedapatan sedang menghisap sabu. Saat itu, polisi menerima informasi ada salah satu rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba.
Aparat kemudian meluncur ke lokasi yang disampaikan masyarakat, dan menemukan tersangka DI yang sedang menghisap sabu dan langsung diamankan dengan barang bukti narkoba untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal undang undang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.