REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan heroin, seorang diantaranya warga negara Malaysia.
"Keduanya diamankan pada lokasi dan hari yang terpisah. Satu diantaranya ditangkap pada Minggu (9/2) pukul 22.00 WIB, dan seorang lagi diamankan Senin (10/2) pukul 08.00 WIB di Pekanbaru," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa (11/2) malam.
Para tersangka itu diinisialkan sebagai SF (kelahiran 1978), warga Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kemudian yang satu lagi, kata dia, yakni KCH, diketahui sebagai warga negara WN Malaysia kelahiran Melaka 1956, tinggal di Taman Bukit Melaka Bukit Bruang 75450 Melaka, Malaysia. .
Dari tangan kedua tersangka, kata Guntur, petugas juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram atau setara dengan Rp80 juta.
Selain itu, kata dia, juga diamankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis heroin dan satu bungkus kecil plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. "Ada juga barang bukti lainnya yang disita yakni satu unit handphone merek Nokia," katanya.