REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akibat diduga menggunakan narkoba hingga ditemukan tak sadarkan diri di kawasan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur (Jaktim) dini hari tadi, artis Roger Danuarta harus digelandang oleh kepolisian. Namun, pria 31 tahun ini tidak akan langsung ditahan mengingat perlunya assessment sesuai Undang-undang (UU) terhadap dirinya.
Polsek Pulo Gadung, Jaktim yang mengamankannya akan terlebih dulu memeriksa Roger sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Setelah diamankan, ini akan menjalani pemeriksaan dulu,” kata petugas Pulo Gadung Aiptu Budi dihubungi Senin (17/2).
Pada Senin (17/2) dini hari, artis yang kerap jadi lawan akting Agnes Monica ini ditemukan di balik kemudi mobil Mercy bernopol B 368 RY. Kabar tersebut pertama beredar di jejaring sosial twitter dengan foto dia tampak tak sadarkan diri.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Narkoba 35/2009, seorang pengguna narkoba bila tertangkap harus terlebih dulu diperiksa sebelum ditentukan apakah pecandu atau bukan. Bila pecandu, Roger akan menjalani rehabilitasi hingga sembuh tanpa pidana. Namun bila sebaliknya, Roger dapat dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan minimal tiga tahun penjara.