Senin 17 Feb 2014 13:33 WIB

Ternyata, Dua Pulau Ini Milik Bapaknya Atut, Ckckck

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja melintas pada mobil sitaan yang tersegel di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/2). KPK kembali menyita lima mobil milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. terkait dugaan ti
Foto: Tahta Aidilla
Pekerja melintas pada mobil sitaan yang tersegel di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/2). KPK kembali menyita lima mobil milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. terkait dugaan ti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disebut memiliki dua pulau di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pengacara adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku mendapatkan informasi tersebut.

"Menurut Pak Wawan itu milik orang tuanya," kata pengacara Wawan, Firman Wijaya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (17/2). Firman baru sepintas mendapatkan informasi mengenai pulau tersebut. Ia belum mengetahui status resmi kepemilikannya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Pembaruan Banten (MPB) Uday Suhada mendapatkan informasi itu dari masyarakat ada dua pulau yang dimiliki keluarga Atut. Yaitu, Pulau Popole di Kecamatan Labuan dan Pulau Liwungeun di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan informasi, menurut dia, dua pulau itu kepemilikan ayah Atut H.Chasan Sochib.

Munculnya aset-aset yang diduga terkait keluarga Atut ini tidak terlepas dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wawan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penyitaan terhadap puluhan kendaraan yang diduga terkait Wawan. Penyidik juga masih menelusuri aset terkait Wawan yang diduga terkait tindak pidana.

Mengenai aset-aset ini, Firman mengatakan, Wawan bisa memberikan penjelasan. Ia juga meminta KPK tidak membabibuta dalam menerapkan tindak pidana pencucian uang. Jangan sampai semua aset itu dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana tersebut. "Jangan sampai belum apa-apa sudah dianggap TPPU," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement