REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim kuasa hukum artis Cut Chyntiara Alona mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/2). Kedatangan tim kuasa hukum Chyntiara ini untuk mengklarifikasi pemberitaan yang selama ini muncul.
Chyntiara dikaitkan dengan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Artis kelahiran 1985 itu disebut menerima kendaraan bernilai Rp 4,5 miliar. Karena itu, Chyntiara menunjuk kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi.
"Kami diminta klien kami untuk mengklarifikasi dikarenakan klien kami merasa tidak mengenal saudara Wawan," kata salah satu kuasa hukum Chyntiara, Sunan Kalijaga, Selasa (18/2).
Sunan mengatakan, Chyntiara juga tidak mengenal keluarga Wawan. Ia juga menyebut, kliennya tidak pernah mendapat undangan dari pihak Wawan atau pun dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Karena itu, menurut dia, kliennya merasa pemberitaan selama ini tidak benar. "Maka dari itu klien kami merasa namanya dicemarkan," kata dia.
Berdasarkan keterangan Chyntiara, Sunan mengatakan, memang ada mobil jenis Porsche berwarna merah. Namun kendaraan berpelat nomor A 10 NH, menurut dia, bukan berasal dari Wawan. Sunan mengatakan, kliennya membeli sendiri mobil itu. "Hasil dari dua melakukan usaha sendiri dan itupun dari leasing," ujar dia.
Informasi mengenai dugaan pemberian dari Wawan ke Chyntiara ini muncul dalam pemberitaan di media. Tim kuasa hukum Chyntiara menunjukkan pemberitaan di salah satu media nasional. Padahal, selama ini KPK tidak pernah mengeluarkan informasi mengenai adanya nama Chyntiara yang diduga terkait dengan Wawan. Mengenai hal ini, kuasa hukum lainnya Agustinus Nahak mengatakan, karena itu pihaknya mencoba mengklarifikasi.