Kamis 20 Feb 2014 11:38 WIB

Sidang Perdana Akil Digelar Hari Ini

 Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, akan menyidangkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

"Tidak ada persiapan khusus untuk sidang dakwaan hari ini," kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya banyak diberitakan di sejumlah portal berita bahwa Akil menerima hingga puluhan miliar saat menjabat sebagai hakim konstitusi dari beberapa calon kepala daerah.

Uang tersebut misalnya berasal dari pengurusan sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), kabupaten Lebak (Rp1 miliar), kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS), kota Palembang (Rp19,9 miliar) dan kabupaten Lampung Selatan (Rp500 juta).

"Jelas Pak Akil tidak merasa menerima uang tersebut, nanti di pengadilan harus dibuktikan siapa yang memberi dan siapa yang menerima," tambah Tamsil.

Tamsil mengaku belum bertemu dengan Akil sehingga belum dapat memutuskan apakah langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) seusai pembacaan dakwaan yang rencananya akan dipimpin oleh jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro tersebut.

Akil menjadi tersangka dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha dengan dugaan suap Rp3 miliar.

Akil juga menjadi tersangka kasus pengaturan sengketa Pilkada Lebak, bersama dengan advokat Susi Tur Handayani, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dengan dugaan suap Rp1 miliar.

Dalam kedua perkara tersebut Akil disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Akil masih disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement